Jakarta, Aktual.Com – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) bakal diuji pada helatan akbar Pilkada Serentak 2017 mendatang. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PANRB), Drs Dwi Wahyu Atmadji, MPA, pun mewanti-wanti agar 4,5 juta pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia untuk terbebas dari pengaruh politik di pesta demokrasi tersebut.
“PNS harus netral. Tidak boleh ikut menjadi peserta kampanye maupun menggunakan fasilitas negara untuk memberikan dukungan salah satu calon di Pilkada tersebut,” ujar Atmadji.

PNS juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Ketua II Dewan Pimpinan Korpri Nasional ini menyatakan, bagi seluruh anggota Korpri dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat di Pilkada. “Kalau tidak netral ya kena hukuman disiplin sedang, atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.

Hukuman disiplin tersebut mulai dari kategori ringan hingga sanksi berat, seperti pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Netralitas PNS memang tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, jika tidak ada jaminan sikap tidak memihak dari PNS, akibatnya bisa mengganggu pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan. Tak hanya itu, PNS juga tidak bisa bekerja secara profesional, sebab bisa terjadi sebuah konflik kepentingan serta diskriminasi pelayanan untuk masyarakat.

Sementara itu, Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan, ASN yang terbukti bertindak tidak netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 akan ditindak tegas. Hal itu disampaikan Asman Abnur pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan pemerintah perihal persiapan pilkada serentak 2017 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Menurut Asman, pihaknya terus melakukan monitor netralitas ASN di daerah selama proses penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017. Berdasarkan kejadian pada pilkada sebelumnya, kata dia, tidak banyak ASN yang bertindak tidak netral, hanya satu dua orang saja, dan trennya tidak meningkat.

“ASN tidak berani bertindak tidak netral, karena aturannya sangat ketat dan sanksinya berat. Sanksi terberat diberhentikan tidak hormat sebagai abdi negara,” katanya.

Asman menjelaskan, aturan tersebut sudah termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Prinsipnya, kata dia, ASN yang menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri. Selain itu, kata dia, ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, agar ASN bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada.

“SE Mendagri intinya mengingatkan agar kepala daerah maupun pasangan calon kepala daerah petahana tidak melibatkan ASN, lurah, dan aparat lainnya,” katanya.

Menpan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 6 Tahun 2016 perihal Netralitas ASN dan Penegakan Disiplin, Serta Sanksi Bagi Pelanggar. SE tersebut, kata dia, lebih menitikberatkan untuk mengingatkan para menteri atau gubernur serta bupati untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan calon pasangan tertentu.

“Kami terus menyosialisaikan peraturan-peraturan terkait pemilihan kepala daerah sehingga tidak ada alasan ASN tidak mengetahui aturan yang berlaku,” kata Asman.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs