Jakarta, Aktual.com – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan belum mengenakan sanksi tilang dalam penerapan kebijakan nomor polisi ganjil-genap kendaraan di Jalan Fatmawati pada hari pertama.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Edi Supriyanto mengatakan toleransi kebijakan ganjil-genap masih berlaku selama tiga hari ke depan.
“Tiga hari ke depan kita lebih kepada mengingatkan warga yang sifatnya memberikan sosialisasi,” kata Edi di Jakarta, Senin (25/10).
Edi mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan peneguran saja kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di jalan tersebut.
“Hari ini kita hanya peneguran saja. Hari ini mulai dari pagi jam 6-10, sore nanti sampai jam 21.00 WIB,” kata dia.
Adapun pada hari ini, hanya mobil berpelat ganjil yang boleh melintasi jalan karena bertepatan dengan tanggal ganjil.
Kendati demikian, sejumlah pengendara mobil yang berpelat genap juga masih melintasi Jalan Fatmawati sehingga dihentikan petugas untuk mengingatkan kembali ketentuan dalam ganjil-genap.
Edi menambahkan pihaknya masih menemukan banyak pengendara yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut di sepanjang di Jalan Fatmawati.
Karena itu, dalam tiga hari ke depan, satuannya di lapangan akan terus menyosialisasikan agar para pengendara tertib lalu lintas.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10).
“Titik ganjil-genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
Adapun ke-13 kawasan ganjil genap tersebut yakni: Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB serta berlaku Senin sampai Jumat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu