Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pasca divonis tujuh tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4)
“Sanusi sudah divonis dan hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara Febri Diansyah.
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land yakni Ariesman Widjaja terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara di Baleg Daerah DPRD DKI Jakarta.
Sanusi terbukti terlibat dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Mantan politisi Partai Gerindra ini divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menyatakan Saudara Mohammad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang putusan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu