Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi. (ilustrasi/aktual.com)
Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi mengklaim tak melindungi Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

“Buat apa dibeking pak Aguan, kalau tuntutan hukumannya untuk Bang Uci juga tinggi?,” kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).

Ada dugaan perlindungan dari Sanusi untuk Aguan bukan tanpa sebab. Pasalnya, menurut kesaksian Budi Nurwono, Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, ada kesepakatan ‘fee’ antara Aguan dengan pihak DPRD DKI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

Menurut Budi, kesepakatan itu terjadi dalam sebuah pertemuan antara Aguan dengan beberapa petinggi DPRD DKI. Kedua belah pihak bersepakat angka Rp50 miliar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda tersebut.

“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKS dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” kata Budi saat diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.

KPK pun tampaknya setengah hati menelusuri kesaksian Budi Nurwono. Sebab dalam beberapa kesempatan, pimpinan KPK tak bisa menjawab secara tegas mengenai penelusuran kesaksian anak buah Aguan itu.

“Semua fakta-fakat sedang dipelajari dengan seksama oleh penyidik. Pengembangannya itu belum bisa kami kemukakan di media,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (11/8).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby