mohammad sanusi

Jakarta, Aktual.com – Mohammad Sanusi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, yang surat pengunduran dirinya diserahkan kuasa hukumnya Krisna Murthi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Sebelumnya Krisna ingin menyerahkan surat pengunduran kliennya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Selain surat pengunduran diri Sanusi, Krisna juga menyerahkan mobil dinas Sanusi yakni Toyota Altis.

Krisna Murthi mengatakan kedatangannya untuk menyerahkan surat pengunduran di Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan menyerahkan mobil dinas.

“Karena pada tanggal 2 April 2016 bang Uci sudah mengundurkan diri dari partai Gerindra, dan fasilitas di dewan baik gaji atau apa saja atas inisiatif klien kami untuk tidak menerimanya,” kata Krisna.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua bagi Sanusi setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar 28 Maret 2016. Rp1,14 miliar adalah sisa pembayaran kepada Sanusi yang sudah dipergunakan yang bersangkutan.

Sanusi mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, Sanusi disangkakan sebagai penerima dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Sedangkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang orang yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

PT Agung Podomoro Land melalui anak usahanya yaitu PT Muara Wisesa Samudera diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektare.

Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta renncananya ada 17 total pulau yang akan dibuat seluas 5.100 hektare.

PT Muara Wisesa Samudera sampai saat ini belum melakukan reklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp50 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara