Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta Mohamad Sanusi mengaku, uang 10 ribu Dollar AS yang berada di dalam brankasnya adalah hasil bisnis properti Thamrin City.

Menurutnya, uang itu tidak ada hubungannya dengan suap yang dia terima dari PT Agung Podomoro Land. Hal itu pun sudah dijelaskan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dikonfirmasi masalah dana saya yang USD10 ribu, itu bisnis saya properti di Thamrin City,” kata Sanusi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5).

Seperti diketahui, penyidik KPK telah membongkar brankas yang diangkut dari kediaman Sanusi. Setelah membongkar, Agus Rahardjo Cs menemukan uang sebesar 10 ribu Dollar AS.

‪”Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu Dollar AS dengan pecahan 100 Dollar AS sebanyak 100 lembar,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (9/5).‬

Sanusi adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Dia diduga telah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Uang suap itu diyakini KPK berkaitan dengan pembahasa raperda reklamsi. Dugaannya, adalah untuk mempercepat pembahasan raperda tersebut.

Namun, dalam perkembangannya KPK bukan hanya menelisik ihwal pembahasan raperda reklamasi. Saat ini, Agus Rahardjo Cs justru mengembangkan ke arah proses penerbitan izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan