Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Prasetyo Marsudi kacaukan pembagian dana dari pengembang reklamasi.

Hal ini mengemuka dalam persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Adanya pembagian dana ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung.

Dalam BAP Nomor 45 tertanggal 17 Maret 2016, Pupung membeberkan pembicaraan antaran dirinya dengan Sanusi. Dimana saat itu Sanusi bercerita ihwal tertundanya rapat paripurna DPRD DKI, untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Menerangkan bahwa saudara Sanusi mengatakan ke saya semua masalah dalam pembahasan raperda pantura Jakarta sudah selesai, tapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 02.00 WIB (siang) anggota DPRD di bawah resah dan complain ke Sanusi,” papar Jaksa Ali Fikri, di depan Majelis Hakim.

Didepan Pupung, yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, Jaksa Fikri menjelaskan adanya keinginan Pupung untuk melaporkan penundaan paripurna ini ke Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

“Namun dia (Sanusi) sendiri tidak bisa diberi tugas, sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa. Saya kemudian berkata kalau jam 02.00 WIB belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke pak bos saudara Sugiyanto Kusuma supaya dia menekan Edy Prasetyo,” terang Jaksa, membacakan keterangan Pupung.

Selanjutnya, barulah sesi curhatan Sanusi mengenai pembagian dana yang dilakukan Edi kepada anggota DPRD lain. Kata Sanusi kepada Pupung, Edi, politikus PDI-P terlalu banyak mengambil dana tersebut.

“Kemudian Sanusi mengatakan, Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini, karena mau beri laporan ke Sugiyanto,” pungkas Jaksa.

Seperti diketahui, Sanusi dijerat KPK lantaran diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Dia disinyalir menerima suap Rp 2 miliar guna mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta.

Mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan raperda tersebut, pihak DPRD DKI antara lain Edi selaku Ketua, M Taufik sebagai Wakil Ketua dan Sanusi sempat melakukan pertemuan dengan Aguan.

Pertemuan tersebut digelar di kediaman Aguan, Taman Golf Timur II/1-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta, sekitar Desember 2015 lalu. Mengenai pertemuan diungkap Jaksa KPK dalam surat dakwaan milik Ariesman.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby