Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/5). Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Bekas anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi merasa tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti mengaku telah melakukan pendataan terhadap harta kliennya. Data tersebut menunjukkan bahwa Sanusi tidak melakukan TPPU.

“Telah kami inventarisir mengenai harta-harta bang Uci. Rumah ini hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa? tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. tidak ditemukan TPPU itu,” klaim Krisna, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7).

Krisna bersama Sanusi siap bertanggungjawab atas keyakinan mereka. Di pengadilan nanti, keduanya akan membuktikan kalau KPK tak punya dasar hukum dalam menetapkan status tersangka TPPU itu.

“Oke lah ini jadi kewenangan penyidik, nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan,” tegas Krisna.

KPK menuding Sanusi telah berupaya melakukan penyamaran atas berbagai aset dan uang yang berkaitan dengan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Mantan politikus dari Partai Gerindra itu dituduh mendapatkan banyak harta lantaran membantu perusahaan pengembang, guna mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda reklamasi Pantura Jakarta.

“Diduga menempatkan, mentransfer, belanja, bayar, hibah, harta kekayaan, yang diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul dan sumber,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Menurut KPK, penetapan status tersangka TPPU kepada Sanusi adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan raperda teluk Jakarta. Dimana, dalam kasus suap tersebut, Sanusi selaku anggota DPRD DKI disinyalir menerima suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 2 miliar.

Suap diberikan dengan tujuan agar Sanusi mempengaruhi pihak DPRD untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda itu datang dari pihak pengembang reklamasi. Ada dua perusahaan yang mencoba hal itu, pertama Agung Podomoro dan PT Agung Sedayu Grup.

Dalam upaya percepatan itu, Sanusi sempat tiga kali bertemu dengan pimpinan perusahaan pengembang Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

 

laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: