Mohammad Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Mohammad Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja saat menjabat sebagai Presiden Direktur Agung Podomoro Land. Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sanusi diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa (Sanusi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan TPPU,” papar Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacarakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/12).

Politikus Gerindra ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk pelanggaran Pasal 12 huruf a, dinyatakan terbukti sesuai dengan fakta pemberian uang Rp 2 miliar dari Ariesman. Tujuannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dimana, dalam upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan itu, Sanusi menerima usulan salah satunya dari Chairman PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk merubah salah satu pasal dalam Raperda RTRKSP yang berkaitan dengan kewajiban pengembang soal tambahan kontribusi.

Sedangkan pelanggaran pasal pencucian uang, lantaran Sanusi telah menyamarkan harta yang dia dapat dari beberapa rekanan Pemerintah Provinsi DKI. Total harta yang disamarkan yakni Rp 45.287.833.773.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby