Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6). Masa penahanan Sanusi yang merupakan tersangka dugaan penerima suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta itu diperpanjang oleh KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Mantan Anggota DPRD DKI M Sanusi oleh KPK dalam kasus dugaan suap Raperda reklamasi teluk Jakarta diharapkan menjadi pintu masuk membongkar semua pihak terduga lainnya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menjawab reaksi publik terhadap penanganan KPK yang dinilai lamban lantaran belum ada penetapan tersangka lain.

“Ini kan masih proses hukum ya, proses hukum itu tentu bisa berkembang. Kalau kemudian belum menyeret ke yang lain ya barangkali dua alat buktinya belum mencukupi, kan biasanya menunggu juga proses pengadilan sebagai bahan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, di Jakarta, Rabu (12/7).

Disisi lain, Sekjen DPP PPP itu berpandangan bahwa penanganan hukum yang masih berproses tentu tidak bisa dilakukan penilaian terhadap penegak hukum, seperti KPK dalam proses dugaan suap Raperda reklamasi.

“Sesuatu yang masih dalam proses itu jangan buru-buru dinilai, saya tidak mau menilai sesuatu yang masih dalam proses hukum. Itu kan masih berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan aktual.com, Mantan anggota DPRD DKI M Sanusi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Dalam pengembangan penyidikan tipikor berkaitan dengan pembahasan Raperda zonasi telah dilakukan pengembangan dan penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU,” ungkap Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Penyidik KPK menduga Sanusi telah berupaya menyembunyikan asetnya yang berkaitan dengan kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Pantura Jakarta.

“Diduga menempatkan, mentransfer, belanja, bayar, hibah, harta kekayaan, yang diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul dan sumber,” papar Priharsa.

Atas perbuatannya, bekas politikus Partai Gerindra ini dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang