Tersangka kasus suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti Rp1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mulai buka-bukaan, terkait pemulusan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah reklamasi teluk Jakarta. Buka-bukaan Sanusi itu ketika menjajalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sanusi menyampaikan ada seorang kerabat pejabat Pemprov DKI Jakarta, yang menjadi pelaku utama di balik suap untuk pemulusan dua raperda tersebut. Orang itulah, kata Sanusi yang mengatur pertemuan antara dia dengan bos PT Podomoro, dengan pejabat Pemprov DKI hingga pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

“Dia punya hubungan kekerabatan yang cukup erat dengan eksekutif. Mungkin (kerabat,-red) DKI 1,” ujar Krisna Murti selaku pengacara Sanusi, Sabtu (2/4) petang.

Bahkan, kata Sanusi, orang itu juga turut andil dalam mengatur jumlah uang yang harus diserahkan ke pihak DPRD DKI Jakarta, termasuk ke dirinya. Keterangan-keterangan ini, kata Krisna sudah disampaikan ke penyidik KPK dalam pemeriksaan pada Jumat malam.

“Kami cukup senang dengan adanya kejadian ini. Artinya sekarang makin jelas, makin terang kasus ini seperti apa.”

KPK pada Kamis (31/3) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap empat orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT Agung Podomoro Land.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka, yang kemudian menyerahkan diri pada Jumat (1/4) malam.

Pada kasus ini, Ariesman disangkakan menyuap Mohamad Sanusi terkait
Menurut Agus, kasus ini merupakan persoalan lama sejak zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan pihaknya tetap akan menyelidiki serta menelusurinya sampai tuntas.

KPK juga dalam kasus ini telah mencekal bos PT Sedayu Grup Aguan untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu