Pihaknya, kata dia, mengetahui bahwa terdapat keterlambatan kontrak, namun meskipun terdapat keterlambatan, dalam hal ini pihak KKP seolah masih berkutat pada permasalahan verifikasi sejumlah galangan kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bahkan menurut Ono, dari dibeberapa media yang ia ikuti, ia mengetahui sebuah informasi yang dikatakan bahwasannya sejumlah 200 galangan kapal telah siap untuk melakukan kontrak pembuatan kapal yang juga disebutkan sebagai mitra kerja dari PT PAL di Surabaya.

Namun, dalam faktanya saat Komisi IV DPR mencoba untuk menghimpun informasi dilapangan, hanya ditemukan sekitar 20-an galangan yang dinyatakan siap untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan kapal, dan itupun telah terbentur oleh keadaan waktu yang tidak cukup untuk pengerjaannya.

Lain dari masalah disclaimer, ditemukan pula oleh Komisi IV terkait dugaan perubahan dokumen lelang dan juga perubahan pola skema lelang dimana menurut informasi, awalnya e-catalog dan “turn key” tetapi ditengah perjalanan diduga dirubah dengan cara lelang biasa dan “pay by progress”, dan berawal dari sini pula Ono Surono menduga bahwa ini adalah salah satu penyebab yang menjadikan keterlambatan pekerjaan dalam institusi KKP.

“Batas waktunya adalah 23 Desember, dan dalam kenyataannya yang kami ketahui, banyak kapal yang belum selesai, kecuali 48 kapal saja dan lalu sisanya dibagi dua antara pekerjaan dibawah 50 persen dan diatas 50 persen, dan harap menjadi catatan bahwa yang dibawah 50 persen dibatalkan kontraknya, ada 600 kapal lebih, dan sisanya sejumlah 758 kapal dilanjutkan dengan catatan khusus yaitu, karena batas akhir pembayaran itu 23 Desember maka dikeluarkan Bank Garansi sesuai kesepakatan dengan para pemenang tender,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara