Jakarta, Aktual.co — Persidangan terdakwa Gulat Manurung kembali dilanjutkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Persidangan yang menghadirkan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher ini mengungkapkan adanya permintaan dari Gulat.
Zulher mengungkapkan, Gulat meminta uang, saham dan kebun ke PT Duta Palma sebagai bagian pengajuan revisi.
Menurut Zulher, permintaan itu ia ketahui dari perwakilan PT Duta Palma, Surya Darmadi. Ia menuturkan, Surya mengeluh usai bertemu dengan Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Manurung. Pertemuan itu disebut Zulher terjadi pada bulan Agustus 2013.
“Banyak kali permintaan,” ujar Zulher menirukan ucapan Surya Darmadi, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/1).
“Selain minta uang, apakah saudara tahu terdakwa meminta uang dan saham?” tanya hakim Supriyono.
“Betul pak,” jawab Zulher.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby