Jember, Aktual.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jawa Timur, M. Sarmuji, menilai duet Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merupakan pasangan yang saling melengkapi dalam persiapan menuju Pemilu Presiden 2024.
Sarmuji menyatakan, “Kebetulan Pak Airlangga lahir dari Jatim, jadi pas menurut saya. Pak Prabowo dengan Pak Airlangga itu pasangan komplementer,” saat ditemui usai menghadiri pertemuan dan pelepasan calon legislatif DPR Dapil IV, DPRD Provinsi Jatim Dapil V, DPRD Kabupaten Jember, dan Lumajang di Jember, Sabtu.
Partai Golkar sendiri berupaya menjadikan Airlangga Hartarto sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Namun, sebagai bagian dari perjanjian partai politik, keputusan akhir harus dirundingkan dengan pihak yang didukung.
Sarmuji menjelaskan bahwa Prabowo memiliki visi politik yang kuat dan pernah menjabat Menteri Pertahanan, sementara Airlangga dikenal dengan kemampuannya di bidang ekonomi yang sangat diperlukan untuk menjawab kebutuhan negara.
Dalam konteks ini, ia berharap pasangan Prabowo-Airlangga dapat menciptakan sinergi yang efektif.
Keputusan akhir tetap berada di tangan Ketua Umum Partai Golkar yang akan bernegosiasi dengan para pemimpin partai yang mendukung Prabowo.
Sarmuji menekankan bahwa Prabowo memiliki latar belakang politik dari Partai Golkar dan telah tumbuh dalam sistem kepartaian.
Oleh karena itu, visinya tentang pembangunan bangsa hampir identik dengan nilai-nilai Partai Golkar.
Menyusul jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon pasangan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden/wakil presiden harus memenuhi persyaratan seperti memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah