Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja mengatakan umat manusia sangat bodoh jika cara hidupnya kembali lagi seperti ke masa sebelum pandemi COVID-19, yang jauh dari memperhitungkan perubahan iklim dan lingkungan.
“Masa depan sangat ditentukan oleh perubahan iklim, pandemi dan dinamika politik global. Saya pikir umat manusia sangat bodoh kalau cara hidupnya balik ke masa sebelum pandemi,” kata Sarwono dalam Editor Meeting The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) yang membahas Ancaman Karhutla di Tengah Pandemi COVID-19 di Jakarta, Sabtu (29/8).
Namun, menurut dia, sudah mulai terlihat gelagat perubahan iklim dan lingkungan hidup diperhitungkan dengan banyaknya eksplorasi migas atau energi fosil dibatalkan di Indonesia. Suara yang berpihak pada energi baru terbarukan semakin nyaring, dalam praktiknya banyak dunia usaha mulai mengadopsinya.
“Dan orang jadi rajin coba pelet untuk bahan bakar, sebagai biomassa,” kata Sarwano.
Ia mengaku tidak apriori terhadap omnibus law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR. Karena bisa saja nanti dengan tren global yang mendorong terjadinya Build Back Better pascapandemi justru investasi yang berpihak pada lingkungan yang akan lebih agresif masuk.
Menurut Sarwono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga sudah melihat omnibus law nantinya sebagai sebuah tantangan.
“Tapi apakah Amdal juga efektif? Enggak juga, karena itu bisa juga jadi ‘banca’an’ Komisi Penilai Amdal”.
Namun demikian ia mengaku keberatan dengan tidak adanya pihak yang mampu menjelaskan secara komprehensif apa isi omnibus law tersebut. Itu membuat masyarakat berasumsi, dan memunculkan pemikiran bahwa itu (omnibus law) akan merugikan buruh dan lingkungan.
“Saya enggak apriori omnibus law, tapi memang enggak ada pihak pemerintah yang bisa kasih keterangan komprehensif soal omnibus law. Saya cuma berpikir mungkin itu nanti justru jadi ‘bless in disguise’, bisa mengundang investasi bersih yang selama ini ditekan migas,” ujar dia.
Terlebih pemerintah baru membuat Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, yang menurut Sarwono, merupakan enabling regulation yang banyak membuka kemungkinan-kemungkinan.
“Mungkin ini yang perlu kita pelajari. Jadi kondusif untuk investasi baru yang berpihak pada lingkungan,” ujar dia. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin