“Namun ketika dijual harganya tidak sampai 10 persen dari nilai awal atau yang dijaminkan,” tegasnya.

Kembali Hardjuno mengingatkan poin rekomendasi Keempat, Pansus BLBI DPD RI yang menyatakan bahwa hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah. Padahal, hasil audit BPK terkait temuan BLBI tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Maka lebih penting Satgas fokus pada eksekusi hak tagih agar upaya yang mereka lakukan lebih efektif dan bisa memberikan hasil pengembalian kerugian negara,” sarannya.

“Dan bukan memburu aset dan mengklaim telah mengamankan senilai puluhan triliun. Klaim tersebut justru terkesan semu, karena aset yang disita langsung dievaluasi, bukan berdasarkan harga jual yang bisa langsung disetorkan ke kas negara,” pungkas Hardjuno.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin