Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengubah kebijakan pelonggaran pengendalian COVID-19 yang akan berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Hal itu seiring menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan melihat kondisi COVID-19 Indonesia yang terkendali, di mana dibolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka yang tidak padat orang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Selasa (17/5), mengatakan perubahan kebijakan tersebut juga akan menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan catatan telah divaksinasi lengkap.

Namun, pada populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit, disarankan memakai masker untuk mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih baik.

“Dengan elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” kata Wiku.

Wiku tetap menekankan, walaupun pemerintah telah banyak mengijinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun masyarakat disarankan untuk tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lain seperti protokol kesehatan.

“Karena terjadinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO.Tentunya keputusan ini telah menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Wiku.

Wiku mengatakan dalam momentum ini, Pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini, untuk dapat kembali pulih.

“Tentunya kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik . Namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” kata Wiku.*

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin