Hardjuno berharap agar Satgas BLBI ini memiliki rencana kerja yang terstruktur. Hal ini penting agar target yang ditetapkan tercapai. Apalagi, masa tugas Satgas BLBI dibatasi oleh waktu.
Berdasarkan Pasal 12 Keppres 61, menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
“Jadi, jangan sampai, Keppres ini tidak dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” pintanya.
Hardjuno mengaku, jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus BLBI ini sempat diungkap ke publik, namun endingnya tidak jelas. “10 Tahun pemerintahan SBY, proses kasus BLBI tidak jelas atau menguap begitu saja,” terangnya.
Hingga pada akhirnya, jaman Presiden Jokowi kasus BLBI ini serius dituntaskan. Bahkan satu-satunya presiden yang serius menuntaskan skandal ini adalah Presiden Jokowi lewat pembentukan Satgas BLBI.
“Ini sebuah kebijakan yang patut diapresiasi bersama,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin