Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas II Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengungkap sebanyak 28 kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah setempat. Pengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor itu dilakukan selama lebih kurang tiga bulan dari 20 April hingga 29 Juli 2015.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Senin (3/8) mengatakan, Satgas II itu membidangi kasus pemberantasan premanisme dan kejahatan jalan dalam hal ini kasus yang menonjol terkait pencurian kendaraan bermotor.
Sebab, kasus tersebut saat ini sering terjadi di Kota Banjarmasin sehingga dalam program 100 hari kerja Kapolri Satgas tersebut dibentuk. “Beberapa hari lalu program 100 hari kerja kapolri telah selesai sehingga kami beberkan hasil kerja selama lebih kurang tiga bulan itu,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Wildan terus mengatakan, untuk hasil kerja Satgas II itu di antaranya, 28 kasus berhasil diungkap di mana pelaku yang berhasil ditangkap, sebanyak 24 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua dan enam orang pelaku penadah barang hasil curian.
“Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan pelaku penadahnya kami jerat pasal 480 KHUP,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Semua kasus ini sudah diproses sesuai aturan hukum yang dan pelakunya dilakukan penahanan, sedangkan untuk barang bukti sebanyak 22 sepeda motor diamankan di halaman parkir Polresta Banjarmasin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu