Jayapura, Aktual.com —Satuan Tugas (satgas) Kaki Telanjang ( Kijang) dan Satuan Pelayanan (Satpel) Terapung yang ditugaskan Dinas Kesehatan Papua untuk melakukan pelayanan kesehatan di wilayah pegunungan dan di kawasan pesisir menyosialisasikan pakta integritas pelarangan minuman keras.

“Saya sudah minta kepada Satgas Kijang dan Satpel Terapung agar selain melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, juga harus menyosialisasikan penandatangan pakta integritas pelarangan minuman keras di Papua,” kata Kepala Dinas Kesehatan Papua, Aloysius Giyai ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Minggu (8/5).

Menurut dia, sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat, apalagi di kampung yang bersangkutan sebagai salah satu kampung yang memproduksi minuman lokal yang biasanya disebut bobo.

“Kita harus sama-sama awasi pakta integritas pelarangan minuman keras di Provinsi Papua,” ujar mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura ini.

Aloysius mengaku, dirinya sudah berpesan kepada Satgas Kijang dan Satpel Terapung jika menemukan masih ada masyarakat yang memproduksi minuman lokal atau oplosan, segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Jika aparat kepolisian yang menerima laporan tidak menanggapi maka dilaporkan lagi ke pihak berwajib lainnya,” ujarnya.

Satgas Kaki Telanjang dan Satpel Terapung dilarang mengkonsumsi minuman keras, dan juga dilarang mengkonsumsi buah pinang.

“Boleh makan pinang, tapi ada tempatnya jangan makan pinang sembarangan, kalau bisa jangan makan pinang,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid