Jakarta, Aktual.co — Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri, Letkol Inf Agustatius Sitepu menegaskan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu “K” merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari prajurit penjaga perbatasan tersebut.
“Pelaku yang kita tangkap ini adalah daftar pencarian orang yang sudah lama diintai sejak dua bulan lalu,” ungkap dia saat jumpa pers di Mako Satgas Pamtas di Nunukan, Kamis (8/1).
Ia juga menyatakan, pemilik sabu-sabu seberat 2,26 gram yang dibungkus plastik warna putih bening ini telah dilakukan penangkapan namun sebelumnya belum menemukan barang bukti sabu-sabu.
Pria “K” berusia 48 tahun itu beralamat di Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan pada pemeriksaan yang dilakukan Satgas Pamtas mengakui mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari seseorang berinisial “A” warga Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan.
Setelah pria “K” berhasil diamankan, tim intelijen Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri langsung memantau rumah pemilik sabu-sabu tersebut, namun tidak ditemukan dan rumahnya dalam keadaan kosong.
Agustatius Sitepu mengatakan, pengedar sabu-sabu “K” ini langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan mengenai pria “A” tetap akan dilakukan pengintaian.
Dansatgas Pamtas menyatakan pula bahwa “K” ini hanya suruhan dari pria “A” untuk menjual sabu-sabu tersebut dan sesuai beberapa short massage service (sms) ditemukan dalam handphone miliknya berkaitan dengan transaksi yang akan dilakukannya termasuk komunikasinya dengan pemilik barang (sabu-sabu).
Barang bukti yang disita Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri pada pria “K” saat ditangkap selain sabu-sabu juga berupa alat pengisap (bong), dompet berisi uang tunai Rp32.000,-, dua buah rokok dan korek.
“Pria ‘K’ ini sudah lama kita intai dan beberapa kali mau ditangkap tetapi belum ditemukan barang bukti maka baru kali berhasil diamankan,” ujar Agustatius Sitepu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid