Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram yang diduga mengurangi takaran dan mutu produk. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran terhadap komposisi dan kualitas beras yang beredar di pasaran.
“Mulai hari ini, penyidik Satgas Pangan Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Namun demikian, Helfi belum mengungkap secara rinci nama-nama merek yang sedang diselidiki oleh penyidik.
Lebih lanjut, Helfi mengatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 6 perusahaan (PT) dan 8 merek beras kemasan 5 kilogram lainnya dalam perkara yang sama. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menggali kemungkinan adanya unsur pidana dalam praktik pengurangan takaran dan penurunan mutu beras.
“Total saksi yang telah diperiksa sejauh ini mencapai 22 orang. Ini terdiri dari perwakilan 6 perusahaan dan pemilik 8 brand beras kemasan 5 kg,” kata Helfi.
Menurutnya, seluruh pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” jelasnya.
Satgas Pangan Polri memastikan akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik kecurangan di sektor pangan, khususnya pada komoditas beras yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi konsumen dari praktik dagang yang merugikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















