Jakarta, aktual.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan para produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual di pasaran sesuai dengan standar mutu dan harga yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas pangan nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan tenggat waktu dua pekan kepada para pelaku usaha beras untuk menyesuaikan produk mereka sesuai regulasi. Jika tidak, sanksi tegas akan diberikan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Kamis (26/6/2025).
Mentan juga meminta Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan beras bermutu rendah yang dijual tidak sesuai harga standar di pasar. Amran menegaskan, penertiban ini bertujuan menciptakan pasar beras yang lebih transparan dan adil.
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi turut menegaskan pentingnya produsen dan pedagang beras untuk memenuhi klaim mutu, kualitas, dan berat produk yang tercantum pada kemasan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,” ujar Arief.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu dua pekan bagi produsen dan pedagang untuk mengklarifikasi serta menyesuaikan produk mereka. Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil tindakan hukum yang tegas.
“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Peringatan keras ini disampaikan setelah hasil investigasi gabungan dari Kementan, Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, kepolisian, dan Kejaksaan Agung menemukan beras di pasaran yang tidak sesuai dengan klaim mutu dan harga. Berdasarkan analisis, kerugian yang dialami konsumen akibat ketidaksesuaian tersebut diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Situasi ini menjadi peringatan serius bagi para produsen dan konsumen untuk lebih cermat dalam memastikan kesesuaian antara label dan isi produk beras yang beredar di pasar.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















