Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto. ( Tok Suwarto/Koran Gala)

Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan November 2023 dengan memblokir 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, serta 337 pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman ‘online’ ilegal di Indonesia,” kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (30/12).

Selain itu, terdapat tujuh entitas yang terlibat dalam penawaran investasi tanpa izin, dua entitas dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas dalam pencatatan keuangan tanpa izin.

Pada waktu yang sama, Satgas Pasti juga berhasil memblokir 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas telah berhasil menghentikan kegiatan 8.149 entitas keuangan ilegal, melibatkan 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto mengungkapkan bahwa Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau ‘online’ ilegal.

Oleh karena itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening-rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, dengan harapan agar pihak bank segera melakukan pemblokiran.

Satgas PASTI mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, dan menghindari penggunaan pinjaman daring ilegal serta pinjaman pribadi, karena hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Dalam upaya pemberantasan investasi dan entitas ilegal, peran serta masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan