Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Foto: Jaka/Man

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk segera menindaklanjuti data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap maraknya anak-anak terlibat dalam judi online.

“Angka ini sangat mengkhawatirkan. Satgas harus bertindak cepat dan jangan main-main demi menyelamatkan masa depan anak bangsa,” kata Hinca dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat(26/7).

Data PPATK menunjukkan sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, anak-anak berusia 11 sampai 16 tahun terlibat dengan total transaksi mencapai Rp7,9 miliar, dan usia 17 sampai 19 tahun dengan jumlah transaksi Rp282 miliar melibatkan 191.380 anak.

“Data dari PPATK ini sangat memprihatinkan. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” ujarnya.

Hinca juga menyoroti laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai 481 pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus anak korban eksploitasi dan perdagangan anak selama 2021-2023.

“Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak kita sangat rentan terhadap kejahatan di dunia maya. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk melindungi mereka,” tambahnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan langkah-langkah penting, termasuk Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang klasifikasi gim dan kolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Jadi langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama-tama adalah menciptakan dan menerbitkan regulasi ya, itu sudah. Regulasi sudah ada sejak Februari 2024, jadi sudah diundangkan bahkan sebelum Satgas (Pemberantasan Perjudian Daring) terbentuk,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Jumat.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah