Jakarta,aktual.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT dicabut oleh pemerintah.
“Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan PKP2B dilakukan karena perusahaan menjadikan izin tersebut sebagai jaminan utang tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah. Selain itu, PT AKT juga diduga masih melakukan aktivitas penambangan secara ilegal meski izinnya telah dicabut.
“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait,” imbuhnya.
Barita mengungkapkan, Satgas PKH telah menghitung potensi denda yang harus ditanggung PT AKT mencapai Rp4,2 triliun. Nilai tersebut berasal dari perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare atas luas lahan yang dikuasai secara tidak sah.
“Perhitungan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Selain itu, Satgas PKH juga telah menginventarisir aset milik PT AKT berupa 130 unit alat berat dan kendaraan operasional yang saat ini berada di lokasi tambang. Aset tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat guna menghindari pemindahtanganan atau penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Barita.
Langkah penguasaan kembali lahan ini merupakan bagian dari upaya Satgas PKH yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menertibkan kawasan hutan dan pertambangan, serta menegakkan hukum terhadap praktik pengelolaan sumber daya alam yang melanggar ketentuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















