Jakarta, aktual.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan telah mengidentifikasi sedikitnya 4,2 juta hektare lahan tambang yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal di Indonesia.
“Untuk menindaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki IPPKH,” ujar Febrie di Kejagung, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, operasi penertiban bakal dimulai pada awal September 2025. Setelah dilakukan penguasaan kembali, lahan tambang yang tak berizin itu akan dititipkan ke Kementerian BUMN.
“Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut,” tegas Febrie.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkap setidaknya terdapat 1.036 tambang ilegal di tanah air. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp300 triliun.
Prabowo menegaskan tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi penertiban, termasuk jenderal aktif maupun pensiunan TNI-Polri serta kader Gerindra.
“Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan terdapat 1.063 tambang ilegal,” ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025).

















