Jakarta, aktual.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) melakukan penguasaan kembali lahan konsesi seluas 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di wilayah Sumatra Utara setelah pemerintah resmi mencabut izin operasional perusahaan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tentang pencabutan izin usaha perusahaan.
“Lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,” demikian pernyataan Satgas PKH melalui akun Instagram resmi yang dikutip Selasa (24/2/2026).
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi pemerintah menemukan dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.
Dari total perusahaan yang dikenai pencabutan izin, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pengelola hutan tanaman industri.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Melalui pengambilalihan kembali lahan konsesi tersebut, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Satgas PKH bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia akan melakukan penataan ulang tata kelola kawasan yang telah dikembalikan kepada negara, termasuk pengawasan aktivitas pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan izin-izin kehutanan dan pertambangan yang dinilai bermasalah serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di berbagai daerah.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
PBPH
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumbar
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumut
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli
Non Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumut
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumbar
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari
Artikel ini ditulis oleh:
Okta

















