Ilustrasi- Pekerja angkat TBS Kelapa sawit

Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan sawit seluas 861,7 hektare milik PT Pasangkayu, anak usaha dari raksasa agribisnis PT Astra Agro Lestari Tbk. Penyitaan dilakukan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada 10 Juli 2025.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari program penguasaan kembali lahan dalam kawasan hutan yang telah dilakukan dalam tiga tahap.

“Total kawasan yang telah diserahkan kembali hingga saat ini mencapai sekitar 833 ribu hektare,” ujar Febrie dalam keterangan resminya, 9 Juli 2025.

Dalam tahap I, lahan seluas 222 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group diserahkan ke negara. Tahap II mencakup 217 ribu hektare dari 109 perusahaan, dan tahap III sekitar 394 ribu hektare.

Aroma Skandal Astra Agro, Triliunan Diduga Bocor
Kasus penyitaan lahan anak usaha Astra Agro ini tak berdiri sendiri. Sebelumnya, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, selaku kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), melaporkan dugaan korupsi PT Astra Agro Lestari ke Kejaksaan Agung.

Irwan Kurniawan, perwakilan kuasa hukum, menyebut laporan dengan nomor 061/HJ-B&P/VI/2025 itu telah lebih dulu diajukan ke Kejati Sulbar namun dianggap lamban diproses. “Skandal ini bernilai fantastis dan merugikan negara serta masyarakat selama lebih dari dua dekade,” ujar Irwan pada 25 Juni 2025.

Laporan itu memuat empat dugaan pelanggaran besar:

  • Penggelapan kebun plasma seluas 5.572 hektare yang tak kunjung direalisasikan selama hampir 25 tahun.
  • Penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektare, termasuk kawasan hutan negara.
  • Kebocoran penerimaan daerah berupa pajak, retribusi, dan perizinan.
  • Penyimpangan dana CSR, dengan dugaan tidak transparan meski perusahaan mencetak laba triliunan rupiah.

Walhi: 29 Korporasi SDA Rugikan Negara Rp200 Triliun!

Sepekan setelah laporan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mendatangi Kejagung. Mereka menyerahkan data terkait dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) dan kejahatan lingkungan oleh 29 korporasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp200 triliun.

“Kami laporkan 29 korporasi penjahat lingkungan,” tegas Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Trijambore.

Walhi juga menyoroti dugaan maladministrasi perizinan anak usaha Astra Agro di Sulawesi Tengah, termasuk praktik korupsi, gratifikasi, dan tumpang tindih lahan yang menimbulkan konflik agraria.

Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menyebut enam anak perusahaan Astra Agro terlibat, yakni:

  • PT Agro Nusa Abadi (ANA) – Morowali Utara
  • PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) – Morowali Utara
  • PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) – Morowali Utara
  • PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) – Poso
  • PT Lestari Tani Teladan (LTT) – Donggala
  • PT Mamuang (MMG) – Donggala

Sawit dalam Kawasan Hutan: 1,7 Juta Hektare Tanpa Izin
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Oktober 2023 mengungkap luas indikatif perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang dibangun tanpa izin mencapai 1,7 juta hektare dari total 1.679 kebun. Sekitar 1.263 unit kebun terindikasi milik korporasi.

Kondisi ini memperkuat sinyal keterlibatan korporasi besar dalam eksploitasi ilegal kawasan hutan negara.

Astra Agro Buka Suara, Tapi Isi Klarifikasi Masih Misterius
Menanggapi berbagai laporan tersebut, PT Astra Agro Lestari telah memberikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Juli 2025. Namun, BEI tidak menjelaskan detail isi klarifikasi perusahaan tersebut terhadap tudingan dugaan korupsi dan pelanggaran lingkungan.