Kawasan hutan di Indonesia. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menguasai lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Langkah ini semakin menambah total penguasaan lahan sejak Satgas dibentuk delapan bulan lalu.

Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan hingga tahap keempat ini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.325.133,20 hektare. Angka tersebut melampaui lebih dari 300 persen dari target awal sebesar 1 juta hektare.

“Alhamdulillah pada hari ini Satgas PKH kembali menyerahkan lahan hutan tahap 4 seluas 674.178,44 hektare. Tambahan luasan kebun sawit ini akan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9).

Dari total lahan yang telah dikuasai, Febrie menjelaskan sebanyak 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, 81.793 hektare dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk dijadikan bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Lebih lanjut, Febrie menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif serta penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif bidang kehutanan. Revisi itu resmi terbit melalui PP Nomor 2024 Tahun 2021 pada 10 September 2025.

“Atas dasar itu, Satgas PKH akan menindak semua pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan baik perorangan maupun korporasi. Secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang sudah dilakukan penguasaan kembali,” tegasnya.