Seorang penumpang tiba di terminal internasional Bandara Sydney di Sydney, Australia, Senin (29/11/2021), saat negara-negara mengambil langkah untuk menangani kemunculan kasus COVID-19 varian Omicron. ANTARA/AAP Image/James Gourley via REUTERS/tm (via REUTERS/STRINGER)

Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menginformasikan jumlah kasus harian terkonfirmasi COVID-19 di Tanah Air bertambah sebanyak 205 orang dengan dominasi laporan terbanyak berasal dari Jawa Barat, Rabu (15/12).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas COVID-19 di Jakarta, Provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang kasus positif tertinggi nasional sebanyak 52 kasus, Jawa Tengah 29 kasus, Jawa Timur 28 kasus, Sulawesi Tengah sepuluh kasus dan Yogyakarta serta Papua Barat masing-masing tujuh kasus.

Jumlah kasus tersebut menambah angka kasus positif COVID-19 secara nasional total mencapai 4.259.644 kasus.

Satgas COVID-19 juga melaporkan jumlah kasus aktif harian di Indonesia menurun sebanyak 41 kasus menjadi 4.864 kasus.

Kasus kematian akibat COVID-19 saat ini bertambah sebanyak sembilan jiwa, masing-masing berasal dari Jawa Tengah lima jiwa, Lampung satu jiwa, Jawa Timur dua jiwa, Kalimantan Tengah satu jiwa. Sehingga total jumlah pasien meninggal menjadi 143.969 jiwa.

Jumlah pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh berdasarkan pembaruan data harian menunjukan tren peningkatan. Tercatat hingga hari ini sebanyak 4.110.811 pasien sembuh setelah bertambah sebanyak 237 pasien.

Pasien sembuh paling banyak dilaporkan berasal dari Jawa Barat sebanyak 57 orang, Jawa Tengah 33 orang, DKI Jakarta 27 orang, Jawa Timur 25 orang dan Yogyakarta 23 orang.

Sebanyak 309.133 spesimen dari beragam tes COVID-19 telah diperiksa, hasilnya 4.198 orang masuk kategori suspek.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid