Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berada di Kabupaten Langkat untuk menyelidiki indikasi penyalahgunaan dana desa.

Ketua Tim Satuan Tugas Dana Desa Muhammad Maroef Irthany di Stabat, Sabtu, mengatakan tim sudah sejak Rabu (19/9) berada di Kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penggunaan dana desa serta memastikan dana desa terserap optimal.

Tidak semua pengaduan mengandung unsur kebenaran, oleh karenanya harus dilakukan penelusuran secara mendalam di lapangan, kata Maroef.

“Kami memprioritaskan pengaduan yang memiliki dasar dan alat bukti yang kuat dan mencantumkan identitas pelapor ataupun pengadu,” ia menambahkan.

Dia menjelaskan kalau Satgas mendapati temuan pelanggaran akibat ketidakmampuan atau ketidakpahaman perangkat desa dalam mengelola anggaran maka kementerian akan turun melakukan pelatihan dan pendampingan.

“Jika ditemukan indikasi kuat tindakan pidana korupsi maka oknum pelaku akan ditindak tegas, diserahkan kepada aparat penegak hukum setempat untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Menyangkut laporan dugaan pungutan Rp300 juta di seluruh desa Kabupaten Langkat, ia menjelaskan, tim Satgas tidak menemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan pelapor di Desa Sukadamai, Kecamatan Hinai.

“Tim Satgas DD bersama Inspektorat Daerah, Kepolisian, melakukan pemeriksaan beberapa paket pekerjaan di enam dusun di Desa Sukadamai, Kecamatan Hinai, hasil audit tidak ditemukan penyimpangan,” katanya ketika bertemu dengan Asisten Pemerintahan Kabupaten Langkat Abdul Karim di kantor Bupati di Stabat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jaya Sitepu mengatakan nota kesepahaman Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri membantu pengawalan penggunaan dana desa.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta