Setelah mengamankan barang bukti, Polri melakukan pengembangan, sehingga dari pengembangan tersebut polri kembali menangkap pelaku lain yang RH dan ER di dua tempat berbeda.

“Baru dilakukan pengembangan pada 8 nov 2017 telah ditangkap RH (28) ditangkap di Kemayoran Jakarta Pusat yang berperan sebagai master Dua, sedangkan ER (22) ditangkap di Bekasi Timur, berperan sebagai slave 2,” tuturnya.

Hasil dari pemeriksaan para pelaku, AM yang berperan sebagai master 1 menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook, hal ini mencari peminat baru.

“Modus operandi AM dengan sengaja memposting video dan foto berkonten asusila BDSM. Selanjutnya melalui akun Facebook emirjkt (sebagai master) kepada berbagai grup Facebook BDSM baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru,” papar Setyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka