Dalam video tersebut, Master 1,2 dan Slave 1, 2 melakukan adegan BSDM. “Empat tersangka ini beperan sebagai master dan slave dengan berbagai adegan BSDM yang meliputi Bodage (ikatan), waxing (tetesan lilin panas), Whiping (cambukan), Doggy Style (jilatan), punching (pukulan) dll kemudian diakhiri dengan hubungan badan atau onani. Motif bentuk BDSM ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual,” demikian Setyo.

Diketahui, keempat tersangka ternyata mengikuti 17 grup Facebok BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 grup Facebook internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member. Sehingga tingkat viral aksi kejahatan asusila ini telah tersebar di dunia maya.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun dan atau Pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka