Jayapura, Aktual.com – Satuan Tugas Nemangkawi mengkonfirmasi telah menangkap Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo, Minggu (9/5). Victor diduga salah satu aktor kerusuhan Papua tahun 2019.

“Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura,” kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (9/5).

Victor Yeimo ditangkap jam 19.15 WIT di Jayapura. Sebelumnya ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai Laporan Polisi No: LP/31 7/|X/RES.1.241201 9/SPKT PoldaPapua tanggal 05 September 2019.

Surat DPO Victor Yeimo dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.

Victor Yeimo telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga salah satu aktor kerusuhan Papua tahun 2019.

Ia melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2)dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan ataupasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i