Selain itu penyidik juga menemukan 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assegaf, 46 lembar formulir, satu bundel dokumen dan 10 visa Timur Tengah.

Saat ini, lanjut dia, pemeriksaan terus dilakukan, dan dipastikan 10 calon TKI itu akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal.

“Si Hera Sulfawati diketahui berperan sebagai ibu asrama dan mengantar chek up di klinik Bakthir Medical Center,” terang Ferdi.

Kemudian diketahui juga terkait kepengurusan paspor dan administrasi korban dilakukan oleh Mulyati dan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah Fadel Assegaf.

“Untuk lelaku Hera Sulfawati adalah yang bertanggung jawab terhadap Fadel Assegaf, rencananya calon TKI ini akan dijadikan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Menurut Ferdi, perusahaan dipastikan ilegal karena menurut keterangan dari Kementrian Tenaga Kerja bahwa sesuai dengan surat keputusan menteri untuk pencabutan operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor keputusan 652 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016.

“Sejauh ini kami sudah tetapkan tersangka atas nama Fadel Assegaf. Pelaku dikenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana 3 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid