Jakarta, Aktual.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Timur Tengah.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan tersangka bernama Fadel Assagaf, yang merupakan penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.
“Tersangka kita tangkap Minggu, 16 Juli 2017 malam di Summarecon Tangerang,” kata Ferdi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (17/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, PT Nurafi Ilman Jaya tersebut diduga kuat akan mengirimkan sejumlah TKI ke Timur Tengah.
“Tim kita juga sebelumnya sudah melakukan penggerebekan di tempat penampungan tersebut pada Senin 10 Juli 2017 lalu. Saat itu diamankan 10 orang calon Tenaga Kerja Indonesia yang hendak dikirim ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” terang dia.
Dari lokasi penampungan saat penggeledahan itu, penyidik juga menemukan 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assegaf, 46 lembar formulir, satu bundel dokumen dan 10 visa Timur Tengah.
Menurut Ferdi, PT Nurafi Ilman Jaya dipastikan ilegal karena keterangan dari Kementrian Tenaga Kerja bahwa sesuai dengan surat keputusan menteri untuk pencabutan operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan nomor keputusan 652 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016.
“Tersangka kami kenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tandasnya.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: