Jakarta, Aktual.com – Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha perusahaan penjual emas dengan sistem digital yaitu PT Aurum Karya Indonesia karena selain tidak memiliki izin, juga dinilai bisa merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini memang ada fenomena masyarakat dapat melakukan investasi dalam jumlah kecil yaitu berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 untuk membeli emas, namun tidak dalam bentuk emas fisik melainkan emas digital.

“Artinya dengan Rp10.000 saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual, kemudian bisa saya tambah tambah. Jadi itu perdagangan dengan menggunakan emas bukan fisik. Padahal dalam perdagangan ‘kan kalau kita beli emas, emas yang kita dapat. Ini bukan, tapi yang kita dapat akun akun seperti itu di dalam emas digital ini,” ujar Tongam, Jumat (7/9).

Menurut Tongam, berdasarkan diskusi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam rapat Satgas Waspada Investasi, kegiatan beli emas dengan sistem digital tersebut harus mendapatkan izin dari BAPPEBTI.

“Saat ini memang kita deteksi Aurum yang melakukan kegiatan seperti itu. Jadi menjual emas fisiknya tidak ada, dan kita minta dihentikan,” ujar Tongam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid