Satgas Waspada Investasi menemukan 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, PT Aurum Karya Indonesia adalah salah satunya.

Sembilan entitas lainnya antara lain PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX. Kelimanya melakukan kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.

Dua entitas lain yaitu PT Berlian Internasional Teknologi dan PT Dobel Network Internasional (Saverion), yang menjual produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.

Sedangkan dua entitas lainnya yaitu Zain Tour and Travel yang melakukan usaha travel umrah tanpa izin, dan Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia yang melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid