Ternate, Aktual.com – Satgas Yonif 726/Tamalatea berhasil menyita senjata berat SMB Browning cal 50 mm, di Desa Dum-Dufu Halmahera Utara, Maluku Utara dengan menggalang senjata laras panjang rakitan berbagai kaliber dari tangan masyarakat setempat.
“Dua personel bernama Serda Alifwansyah dan Prada Melkias yang merupakan anggota Pos 3 SSK IV/Kao yang telah berhasil mendapatkan senjata tersebut dan proses penggalangam senjata memang cukup panjang dari mulai pendekatan serta memberikan berbagai pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan ancaman hukuman bagi yang menguasai senjata secara illegal,” kata Wadan Satgas Yonif 726/Tamalatea Mayor Inf Ary Eko Pramono di Ternate, Sabtu (8/4).
Secara sukarela tiga pucuk senjata rakitan tersebut diserahkan kepada dua Prajurit TNI tersebut. Satuan tugas Yonif 726/Tamalatea pengamanan daerah rawan di wilayah Malut berhasil menarik keberadaan senjata api yang masih dimiliki oleh masyarakat pasca konflik.
Selain sebagai perbantuan kekuatan TNI dalam menjaga situasi wilayah juga turut menjalankan fungsi pembinaan dan penggalangan teritorial. Menurut Danrem, Satgas Yonif 726/Tamalatea yang bertugas menggantikan Yon Armed 12/Kostrad pada 23 November silam, selama 5 bulan melaksanakan tugas Yonif 726/Tamalatea yang memiliki Markas Komando Taktis di wilayah Toboko Kota Ternate serta dibantu pos-pos yang tersebar di Maluku Utara telah berhasil melakukan penggalangan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki oleh masyarakat.
Sementara itu ditempat terpisah Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Sachono ketika dihubungi menyatakan, penggalangan senjata yang masih beredar di kalangan masyarakat merupakan salah satu yang menjadi prioritas dalam menciptakan situasi keamanan di wilayah Malut sehingga penggalangan senantiasa dilaksanakan baik oleh satuan organik maupun Satgas.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih memiliki senjata organik maupun rakitan agar dapat menyerahkan kepada aparat TNI terdekat, tidak perlu takut karena kami akan merahasiakan identitas serta tidak akan diproses secara hukum.” [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu