Polisi memeriksa plat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Bekasi, Aktual.com – Satuan Lalu Lintas Polretsro Bekasi Kota, Jawa Barat, akan berupaya menghindari pemberian sanksi tilang dalam menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas selama musim mudik Lebaran 2018.

“Kami lebih memilih untuk mengedepankan sisi kemanusiaan terhadap para pemudik tahun ini. Jangan sampai Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan di Bekasi, terus motor ditahan di Cikarang. Ini tidak baik secara psikologis untuk pemudik,” kata Wakil Kepala Satlantas Polrestro Bekasi Kota Kompol Mustamal di Bekasi, Selasa (5/6).

Menurut dia, upaya penilangan akan berdampak negatif pada aktivitas mudik masyarakat. Penilangan bisa membuat psikologi pemudik terganggu dan berdampak pada konsentrasi berkendara. “Bisa saja ujung-ujungnya kecelakaan lalu lintas, ini dampak yang tidak kami inginkan,” katanya.

Namun demikian, pihaknya tetap memfasilitasi seluruh personel Polantas dengan surat tilang, khususnya bagi tindak pelanggaran lalin yang sifatnya sangat berbahaya. “Kalau sudah sangat menyangkut keselamatan nyawa, bisa saja tilang kita berikan,” katanya.

Mustamal mengatakan, Polrestro Bekasi Kota akan menempatkan 1.764 personel gabungan dari sejumlah instansi terkait untuk bersiaga di masing-masing pos yang sudah ditentukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara