Jakarta, aktual.com – Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori (ST), mengklaim 15 mobil miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibeli dirinya saat sebelum menjadi anggota DPR RI.
“Itu dibeli sebelum saya menjadi anggota DPR RI,” ujar Satori setelah diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Selain itu, dia mengatakan 15 mobil yang disita KPK merupakan produk jualan dari showroom atau ruang pamer miliknya.
Sementara terkait pemeriksaan Kamis (11/9) ini, dia mengatakan masih didalami KPK mengenai dana CSR BI-OJK.
Saat ditanya soal Politisi NasDem Rajiv, Satori enggan berkomentar.
Politisi NasDem yakni Rajiv, hingga kini statusnya belum jelas, apakah bakal diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka atau lenyap begitu saja.
Aktual, Jumat (12/9) sudah menghubungi Jubir KPK, Budi Prasetyo ia mengatakan pemanggilan saksi atau pihak lain akan segera diumumkan sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan.
“Pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak lainnya adalah sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9).
“KPK tentu akan sampaikan jika ada pemeriksaan ataupun permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyita 15 mobil milik Satori pada 1-2 September 2025, dan menitipkannya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Adapun 15 mobil yang disita dari Satori adalah tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















