“Kami akan tetap melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan menara. Mungkin saja ada penambahan menara baru karena perkembangannya sangat dinamis,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana mengatakan, akan segera menindaklanjuti persetujuan bersama penetapan Raperda Menara Telekomunikasi menjadi Perda Menara Telekomunikasi.

“Ada rekomendasi untuk segera menyusun peraturan wali kota sebagai tindak lanjut penetapan perda. Bahan-bahannya sudah ada. Secepatnya akan kami selesaikan,” katanya.

Ia pun memperkirakan, hanya ada satu peraturan wali kota yang akan ditetapkan sebagaiturunan Perda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

“Misalnya saja untuk mengatur tata cara perolehan izin membangun menara,” katanya yang mangaku siap berkomunikasi dengan legislatif saat menyusun peraturan wali kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka