Jakarta, Aktual.co —Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara siap mengerahkan personelnya kapan saja untuk membongkar reklame-reklame liar dan melanggar aturan jika diminta oleh suku dinas pendapatan daerah setempat.
“Anggota selalu siap 24 jam menjalankan penertiban apapun yang dianggap melanggar,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Utara Partono di Jakarta, Selasa (11/11).
Terkait reklame liar, pihaknya tidak memiliki kewenangan menilai melanggar atau tidaknya karena merupakan tugas pokok dan fungsi suku dinas pendapatan daerah.
“Setelah ada perintah bahwa ada reklame ilegal dan melanggar aturan maka kami siap membongkar,” katanya.
Satpol PP Kecamatan Koja menurunkan 18 reklame liar yang terpasang di beberapa titik, antara lain di sepanjang Jalan Alur Laut Rawabadak Utara, Jalan Plumpang Semper dan Jalan Kramat Jaya.
Kasatpol PP Koja Siti Mulyati mengatakan pembongkaran ini karena penempatannya tidak sesuai aturan dan belum mendaftar ulang sehingga menyalahi Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak reklame.
“Reklame disita di kantor dan pemilik yang ingin mengambilnya harus menyelesaikan urusan dengan suku dinas pendapatan daerah Jakarta Utara,” katanya.
Sementara itu, pihaknya menempatkan petugas di area bebas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sindang Terusan dan menyiagakan petugas di lokasi rawan macet.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid