Jakarta, Aktual.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memantau peredaran obat jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di jakarta.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), salah satunya mengatur mengenai tertib kesehatan.
“Perda Tibum ada 10 tertib, salah satunya tertib kesehatan. Nanti kami akan koordinasi dengan Dinkes untuk mengambil langkah-langkah pencegahan,” kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).
Hingga kini kata dia di Ibukota belum ada laporan soal masyarakat yang memakai obat jenis PCC tersebut. Meski demikian tetap harus dilakukan pencegahan agar kejadian seperti di Kendari tidak terjadi di Jakarta.
“Kami akan ambil langkah selanjutnya dengan rapatkan soal ini bersama Dinkes dan instansi terkait. Selanjutnya kita melakukan operasi,” tukas Yani..
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















