Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Usai bulan tertib trotoar para pedang kaki lima (PKL) mulai kembali berdagang di trotoar dan keberadaan pedagang yang berjualan di trotoar menganggu akses pejalan kaki yang melintas di kawasan itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Hasil retribusi denda terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Pusat mencapai Rp8,3 juta. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pmong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Santoso.

“Hasil retribusi denda hari ini sebesar Rp8,3 juta dan langsung disetorkan ke kas negara. Ini sebagai efek jera dan contoh bagi para pelanggar yang tetap membandel,” ujar Santoso, di Jakarta pada Jumat (7/9).

Santoso mengatakan sebanyak 33 PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

“PKL ini menjadikan trotoar dan taman yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat menjadi lapak untuk berdagang,” tambahnya.

Namun sebanyak 14 PKL tidak menghadiri sidang dan akan menjalani verstek. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal, Tafsir Sembiring S.H dibantu Panitera, Sunardi SH dan Jaksa Penuntut Umum, Eko Winarno.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid