Kupang, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/1) kemarin, menyita sekitar 51 boks ikan segar mengandung formalin yang akan dijual di sejumlah pasar di wilayah itu. Kepala Satpol PP Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, membenarkan penyitaan tersebut. “Kami lakukan penyitaan berdasarkan informasi dari seorang pedagang ikan segar dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim),” kata Adeodatus, rabu (21/1). Menurutnya, Selasa pagi pihaknya menyita 11 boks ikan tembang berformalin, siang harinya disita lagi 32 boks ikan formalin berjenis tongkol dan layang, dan delapan boks ikan berformalin berjenis ikan merah. “Penyitaan ini berawal dari informasi Ahmad Kelen, pedagang ikan asal Larantuka lantaran 11 boks ikan miliknya disita pada pagi hari.Berdasarkan informasi Ahmad Kelen. Kelen banhkan menyebutkan masih ada beberapa kendaraan pengangkut ikan dari Larantuka yang hendak menuju ke beberapa kabupaten di daratan Flores,” jelasnya. Dari informasi itu, aparat Satpol PP Sikka langsung bersiaga pada rute jalan yang diperkirakan akan dilalui kendaraan tersebut. Alhasil, Satpol PP Sikka berhasil menghadang kendaraan tersebut di Jalan Lingkar Luar Kota Maumere. Kendaraan pengangkut ikan pun langsung digiring menuju Kantor Satpol PP di Jalan Patirangga untuk dilakukan pengecekan melalui alat deteksi milik UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka. “Dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas Labkesda, Maria Ferawati Pangao dan Fransiska Korina, diketahui ikan-ikan jenis tongkol dan layang mengandung formalin dengan kadar 1,0 ppm (par per milion),” ujarnya. Dia menambahkan, ke- 51 boks ikan berformalin yang disita sudah diamankan di cold storage milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka di lokasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Alok.
Artikel ini ditulis oleh:

















