Petugas memusnahkan petasan di halaman Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Minggu (5/6). Sebanyak 7.235 botol miras, 32.637 petasan dan 219 liter minuman oplosan hasil operasi selama satu bulan tersebut dimusnahkan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan selama bulan suci Ramadan dan Lebaran. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama/16

Makassar, Aktual.com – Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Pamong Praja memusnahkan 1.800 botol minuman keras (miras) dari 10 ribu yang disita dari berbagai tempat selama tiga bulan terakhir.

“Semua hasil operasi Satpol PP selama beberapa bulan terkahir sebelum masuk dan saat ramadan ini. Pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu cara penegakan Perda dan juga salah satu sumber terjadinya tindak kekerasan,” ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pmanto usai memimpin pemusnahan miras tersebut di Anjugan Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/6).

Dirinya menegaskan bahwa sejumlah toko yang telah teridentifikasi menjual miras eceran kepada masyarakat akan ditindak tegas dengan mencabut izinnya dan akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.

“Sanksi jelas pencabutan izin bila ditemukan kembali, meski menjual barang campuran dan ditemukan lagi miras di tokonya. Informasi yang diberikan ada sekitar tujuh toko yang menjual miras ini. Penegakan perda harus tetap dilakukan karena ini merusak generasi kita dan sumber masalah sosial,” tutur Wali Kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pemberantasan Miras Ilegal secara eceran, disebutkan adanya sanksi tegas hanya saja untuk eksekusi pencabutan izin dan lainnya adalah wewenang dari Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Makassar.

Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud pada kesempatan itu mengatakan pihaknya telah memusnahkan barang bukti miras sebanyak 1.800 botol yang sudah dinyatakan rampung penyidikan dan penyelidikan termasuk dokumen perkara telah masuk di pengadilan.

“Miras yang dimusnahkan ini sudah rampung, tetapi masih ada sisanya sekitar tujuh ribuan yang sementara ini dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan. Ada tujuh toko diketahui masuk daftar penjualan miras secara eceran dan sementara di proses, kalau masih tetap menjual yah kita sita lagi,” paparnya.

Mengenai pencabutan izin toko yang menjual miras, kata dia, pihaknya tidak punya wewenang soal itu tetapi kepada Dinas Perindag dan perizinan dan wewenang Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi.

“Kami hanya mengeksekusi dan mennyita miras bila ditemukan menjual eceran kepada masyarakat. Sebagai penegak perda kita tidak akan berhenti untuk memberikan mereka efek jera,” tegas dia.

Kepala Bagian Penyelidikan dan Hukum Satpol PP Kota Makassar, Edward Supriadi menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap pedagang miras agar tidak lagi menjual barang ilegal tersebut.

“Terus kami jalan. Intel Satpol PP terus bergerak menelusuri penjualan miras. Sudah ada 15 lokasi yang kami sisir dan ditemukan menjual miras seperti di jalan Batu Putih, Lagaligo, Sultan Alauddin, Pannampu dan kawasan Daya, Ahmad Yamin dan beberapa tempat lainnya. Tetap kita lakukan razia berikutnya tetapi tidak bisa dibeberkan waktunya, untuk menjaga jangan sampai informasi bocor,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid