Padang, aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke berpakaian terbuka yang tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dalam razia yang digelar petugas penegak peraturan daerah dari Sabtu (16/11) malam hingga Minggu (17/11) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin di Padang, Minggu, mengatakan ketujuh wanita tersebut langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Razia tersebut rutin dilakukan menyisir kafe, tempat karaoke berkedok karaoke keluarga, dan hotel melati. Pada Minggu (17/11) dini hari petugas mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke dari dua tempat yakni Witz Club Hotel Axana dan All Star.

“Petugas yang sedang melakukan patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam mendapati dua lokasi tempat hiburan masih melakukan aktifitas di luar ketentuan. Kegiatan mereka tersebut telah melanggar perda serta peraturan yang berlaku sehingga kami lakukan penertiban,” kata dia

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya, karena sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam pasal 9.

Bagi pengusaha yang telah mengantongi izin jangan melakukan aktifitas yang melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pasal 73 ayat 2 terkait patuh dan tutup tempat hiburan malam yaitu dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.

“Kami akan terus melakukan pengawasan setiap hari,” kata dia.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat remaja yang terdiri dari satu wanita dan tiga pria yang diduga akan melakukan perbuatan mesum di kawasan Jundul Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat, Minggu (17/11) dini hari.

Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas keempat remaja ini dan langsung menuju lokasi. Sesampai di lokasi, masyarakat sekitar yang resah akibat perbuatan empat remaja ini langsung menyerahkan kepada pihak Satpol PP

“Untuk keamanannya keempat remaja ini kami amankan ke Mako Satpol PP dan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil orang tua atau pihak keluarga empat remaja ini datang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, mereka nanti akan menjamin anaknya agar tidak melakukan hal yang sama.

Ia mengimbau kepada orang tua agar berperan aktif menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka sehingga tidak terjebak dalam pergaulan yang tidak baik yang dapat merugikan masa depan. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin