Pelalawan, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan laksanakan razia operasi bersih menyambut bulan suci Ramadhan. Razia operasi bersih ini menyasar hotel, wisma, dan warung remang-remang yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (1/4)

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban umum Rahmadani Kamal mengatakan operasi bersih ini dilaksanakan tetap sesuai prosedur. Tempat-tempat yang kita datangi sudah diingatkan terlebih dahulu. Kita tetap lakukan tindakan persuasif dengan cara menyurati dan mengingatkan secara langsung. Mulai dari hotel, wisma, dan warung remang-remang selalu kami pantau, karena masih belum mengindahkan peringatan kita maka malam ini kita lakukan tindakan dengan merazia langsung ke lokasi.

“Saya katakan malam ini operasi bersih artinya kita mendekati bulan Ramadhan sebelum-sebelumnya kita sudah lakukan persuasif. Kita sudah tegur, ini bukan wisma saja warung remang-remang Tanjung Raya, panti pijat sudah kita sosialisasikan. Kita ingatkan sekali dua kali, nah malam inilah kita lakukan bersih-bersih,” ujar Rahmadani Kamal.

Razia Operasi Bersih (ROB) ini di mulai dari merazia warung remang-remang yang ada di Tanjung Raya lalu bergerak menuju Wisma CNO dan terakhir di Wisma Sarinah. Pelaksanaan ROB berhasil mengamankan 3 orang wanita yang bekerja di warung remang-remang Tanjung Raya, 8 pasang di Wisma CNO yang terdiri dari 5 pasang bukan suami istri, 3 orang kumpul kebo, dan 5 orang mabuk-mabuk berusia masih muda.

Dalam pengamanan tersebut Rahmadani mengatakan di wisma CNO inilah yang paling banyak di temukan pasangan yang berbuat asusila. ROB ini juga mengamankan 5 orang wanita pelayan CNO yang nantinya dipakai tamu yang menginap di CNO.

“Selama ini kami melakukan operasi mungkin ini yang luar biasa, di satu tempat rata-rata persentase kamar yang di huni oleh wisma tersebut memang pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah. Artinya ini PR kita juga melakukan teguran ke depannya kepada pemilik wisma CNO”, sambung Rahmadani Kamal.

Rahmadani Kamal mengatakan pelaksanaan ROB ini sesuai dengan surat edaran Bupati H. Zukri no : 54/SE/2022 tentang Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Kegiatan ROB tetap akan dilaksanakan ketika sudah memasuki Bulan Ramadhan untuk menindak lanjuti surat edaran bupati.

(Ikhwan Nur Rahman)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi